Join Satria2's empire

Sabtu, 16 Januari 2016

Lembaga Keuangan


 A. Pengertian, Peranan dan Ruang Lingkup Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

Peranan Lembaga Keuangan Dalam Perekonomian

         Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:

Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.

Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.

Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.

Bisa dikatakan, peran lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah tidak dapat dibantahkan lagi. Peran lembaga keuangan sudah sangat begitu besar dan bisa dikatakan sudah membuat masyarakat tergantung dengan produk-produk yang ditawarkan bank, yang dapat mempermudah segala transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat. Tapi yang paling penting untuk diperhatikan di sini, bahwa kita harus teliti sebelum menggunakan jasa sebuah lembaga keuangan. Kita harus memilih suatu lembaga keuangan yang kredibel dan mempunyai reputasi yang baik dalam mengelola keuangan kita. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan iming-iming bunga dan revenue yang besar kita jadi tidak memperhatikan reputasi sebuah bank. 

B. Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan

Fungsi Lembaga Keuangan
1. Pengalihan Aset ( Assets Transmutation )
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pijaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contoh pemberian kredit oleh perbankan.

2. Likuiditas ( Liquidity )
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank.

3. Realokasi Pendapatan ( Income Reallocation )
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang.
banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikiruntuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, kan ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan.

4. Transaksi ( Transaction )
Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keteranganberikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88)
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
  2. Menciptakan uang
  3. Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
  4. Menawarkan jasa – jasa keuangan lain.
  5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional.
  6. Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang – barang berharga.
  7. Menyediakan jasa – jasa pengelolaan dana
Sedangkan untuk Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki beberapa fungsi berikut:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi Bank
1. Pengalihan Aset ( Assets Transmutation )
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pijaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat.
Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit. Contoh pemberian kredit oleh perbankan.

2. Likuiditas ( Liquidity )
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank.

3. Realokasi Pendapatan ( Income Reallocation )
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan dimasa yang akan datang.
banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikiruntuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, kan ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan.

4. Transaksi ( Transaction )
Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
· Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan
obligasi
· Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
· Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang
modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
· Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih
pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
yang usahanya mengandung resiko tinggi.
· Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension
suatu perusahaan pemberi kerja


Sumber:

Investasi


Pengertian Investasi


Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Pengertian

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Produk-produk Investasi

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Bentuk-bentuk investasi
Investasi tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
Investasi pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
Investasi saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.


Definisi INVESTASI dan Faktor Penentu Investasi
 Posted on Juni 29, 2009 by Putra

Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan. Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.

Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.

Seseorang tentunya harus memikirkan masa depan dimana pada saat kebutuhan hidup terus meningkat, kebutuhan yang dimaksud dapat berupa pendidikan, sarana transportasi, kesehatan, tempat tinggal, kebutuhan untuk rekreasi, ibadah, hingga kebutuhan untuk masa tidak produktif. Dengan berlatar belakang hal tersebut maka seseorang menyisihkan sebagian dari pendapatannya di masa produktif dan meng-investasikannya untuk masa dimana sudah kurang produktif.
 Ada banyak pilihan dalam berinvestasi, diantaranya yaitu membuka deposito, menabung, membeli tanah dan bangunan, obligasi, membeli emas, saham, dan lain-lain. Secara umum bentuk aset yang di Investasikan terbagi menjadi dua jenis yaitu:


 1.    Riil Investment
 Yaitu menginvestasikan sejumlah dan tertentu pada aset berwujud, seperti halnya tanah, emas, bangunan, emas, dan lain-lain.
2.    Financial Investment
 Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, seperti halnya deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering disebut dengan efek adalah berupa saham. Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya. Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.

Faktor-Faktor Penentu Investasi

Bagi seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, yaitu:
 1.    Analisis kondisi makroekonomi

2.    Analisis pada jenis industri

3.    Analisis fundamental suatu perusahaan
Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro, tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan, kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.
Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling memberikan prospek keuntungan jika dilakukan invstasi. Sektor mana yang akan dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk investasi jangka panjang tentunya akan dipilih. Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu perusahaan.

Dalam rasio-rasio keuangan, terbagi lagi menjadi lima rasio, yaitu :

1. Rasio Likuiditas, menyatakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.

2. Rasio Aktifitas, menunjukkan kemampuan serta efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktifa yang dimiliki atau perputaran (turnover) aktifa-aktifa suatu perusahaan.

3. Rasio Hutang, berfungsi untuk menunjukkan kemampun perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya.

4. Rasio Profitabilitas, menunjukkan tingkat keberhasilan perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan.

5. Rasio Pasar, menggambarkan bagaimana pasar menghargai saham suatu perusahaan.

Jumat, 15 Januari 2016

Pengertian Pasar Modal



          Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
            Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal

           Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
          Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
  1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain : 
    • Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
    •  Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
    • Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
  2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
    • Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
    • Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
    • Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
  3. Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut : 
    • Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
    • Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
                    1) Memberikan informasi tentang emiten
                    2) Melakukan penjualan efek kepada investor
  • Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :

          1) Pedagang dalam jual beli efek
          2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
  • Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
  • Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :

          1) Menilai kekayaan emiten
          2) Menganalisis kemampuan emiten
          3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
          4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
          5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
          6) Bertindak sebagai agen pembayaran
  • Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :

          1) Sebagai pedagang efek
          2) Penjamin emisi
          3) Perantara perdagangan efek
          4) Pengelola dana
  • Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
  • Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

         1) Membantu emiten dalam rangka emisi
         2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
         3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
         4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
         5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Jenis dan Fungsi Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
  • Pasar Perdana ( Primary Market )


          Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
         Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
  • Pasar Sekunder ( Secondary Market )

          Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
          Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

1.Bursa reguler

      Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)

2.Bursa paralel

       Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal

         Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
          Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

PAJAK PENGHASILAN BADAN



Yang dimaksud badan di sini adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (UU Nomor 28 tahun 2007).

Pada pasal 1 UU Pajak Penghasillan, Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Jadi, Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Badan seperti yang dimaksud dalam UU KUP.

Adapun subjek dari PPh Badan yaitu :
1.   Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
2.   Wajib Pajak Badan luar negeri, yaitu badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia.

Yang menjadi objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Kewajiban Wajib Pajak Badan dalam Perpajakan adalah sebagai berikut:
1.   Kewajiban mendaftarkan diri
Dalam hal ini mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan apabila wajib pajak badan melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak atau ekspor barang kena pajak yang terutang PPN berdasarkan UU PPN 1984, maka wajib pajak badan tersebut memiliki kewajiban untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Untuk wajib pajak badan atau pengusaha kecil yaitu selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) maka tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jadi, apabila peredaran brutonya lebih dari 600 juta maka wajib mengukuhkan diri menjadi PKP.

2.   Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
Sebagaimana terdapat pada pasal 28 ayat (1) UU KUP, yaitu WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan :
Menurut UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mendapatkan data & informasi keuangan yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang PPN, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dan yang dikenakan PPnBM, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan penghitungan rugi/laba pada saat tahun pajak berakhir.

Persayaratan Pembukuan :
1)      Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan  Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
2)      Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
3)      Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
4)      Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
5)      Pencatatan tersebut terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto, dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan obyek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
6)      Buku-buku , catatan-catatan, dokumen-dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
7)      Wajib Pajak yang tidak wajib melakukan pembukuan dan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.
8)      Bahasa asing yang dimaksud adalah bahasa Inggris. (Lihat KMK Nomor 543/KMK.04/2000)

Bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan dengan rincian sebagai berikut (Pasal 13 ayat (3) UU KUP No. 28 Tahun 2007):
a)      50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b)      100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak
atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi
tidak atau kurang disetorkan;
c)      100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar


3.   Kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan, diantaranya yaitu:
a.   Kewajiban pajak sendiri (seperti PPh Pasal 25/29);
b.   Kewajiban memotong atau memungut (pot/put) pajak atas penghasilan orang lain (misalnya: PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Final); dan
c.    Kewajiban memungut PPN dan atau PPn BM (jika ada) yang khusus berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak Badan secara umum bisa diuraikan sebagai berikut:
a.    PPh Pasal 21/Pasal 26
      Yaitu PPh yang wajib dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh.
      Wajib Pajak Badan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut maupun penghasilan orang pribadi lainnya, seperti tenaga ahli, yang dibayar atau terutang oleh perusahaan. Dalam hal terdapat pembayaran penghasilan, yang termasuk objek PPh Pasal 21, kepada orang pribadi yang berstatus WP luar negeri, PPh yang dipotong mengacu pada ketentuan Pasal 26 UU PPh atau berdasarkan tax treaty.

b.    PPh Pasal 23
Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, royalty, bunga, hadiah dan penghargaan selain yang telah dikenakan PPh Pasal 21, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan jasa sehubungan dengan jasa-jasa seperti jasa teknik, jasa manajeman, jasa konsultan, dan jasa lain, yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh.

c.    PPh Pasal 26
Yaitu PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen; bunga; royalti; sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan; serta pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima/diperoleh WP luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 UU PPh.

d.    PPh Final
Yaitu PPh yang dipotong atas jenis penghasilan tertentu atau jenis usaha tertentu yang diatur secara khusus (special treatment) melalui peraturan pemerintah. Misalnya, PPh Final atas persewaan tanah dan atau bangunan. Jadi, seandainya Wajib Pajak Badan menyewa gedung dari pihak lain untuk dipergunakan sebagai kantor, maka Wajib Pajak Badan wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final yang terutang atas sewa kantor tersebut.

e.    PPh Pasal 25
Yaitu pembayaran angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan. Besarnya PPh Pasal 25 yang wajib disetor setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh beserta ketentuan pelaksanaannya.

f.     PPh Pasal 29
Yaitu kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, dengan memperhitungkan kredit pajak berupa angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetor setiap bulan dan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain.

g.    PPN
Yaitu pemungutan pajak atas penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam Daerah Pabean, yang meliputi suatu masa pajak. Dalam hal BKP tergolong barang mewah, terdapat Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang juga terutang sesuai ketentuan UU yang berlaku.

4.   Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

5.   Kewajiban membayar dan menyetorkan pajak

6.   Kewajiban membuat faktur pajak

7.   Kewajiban melunasi bea materai

8.   Kewajiban menaati pemeriksaan pajak
Hak Wajib Pajak Badan dalam Perpajakan adalah sebagai berikut:
1.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pengarahan dari fiskus
2.  Hak untuk membetulkan, memperpanjang waktu penyampaian SPT
3.  Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
4.  Hak untuk memperoleh kelebihan pembayaran pajak
5.  Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
6.  Hak untuk mendapat fasilitas perpajakan
7.  Hak mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak, menunda penagihan pajak, dan memperoleh imbalan bungan dari keterlambatan pembayaran kelebihan pajak oleh DJP
8.  Hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
9.  Hak mengurangi penghasilan kena pajak dengan biaya yang dikeluarkan sesuai biaya fiskal.

Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh Badan
Saat terutang dari pajak penghasilan badan adalah pada saat badan atau perusahaan tersebut sudah mendapat penghasilan atau laba. Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, pph badan harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (angsuran pajak).
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional temasuk hari yang diliburkan untuk penyelengaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pembayaran pajak dilakukan melaui Bank Persepsi atau bank Devisi Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan sistem pembayaran secara online. Pembayaran pajak harus digunakan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapat validasi. SSP atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Apabila pajak terutang untuk satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak maka penyetoran kekurangan pajak yang terutang (pph pasal 29) harus dilunasi selambat-lambatnya sebelum SPT Tahunan disampaikan. Sedangkan, untuk pelaporan SPT, maksimal disampaikan pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.

Cara Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Terjadi perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara pembukuan komersil dengan pembukuan menurut perpajakan. Berikut perbedaan diantara keduanya.
Beda Tetap (Permanent Difference)
1.  Menurut akuntasi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan Pajak Penghasilan bukan penghasilan.
Misal: dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25%  atau  lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
2.  Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangakan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPh terutang.
Misal: penghasilan atas bunga deposito atau tabungan lainnya yang telah dipotong PPh Final oleh Bank sebesar 20%.

3.  Menurut akuntansi komersial merupakan beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto (Pasal 9 UU PPh).
Misalnya :
a.  Biaya-biaya yang  digunakan  untuk memperoleh  penghasilan yang bukan obyek  pajak atau pengenaan pajaknya bersifat final.
b.  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau  kenikmatan.
c.   Sanksi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan.
d.  Biaya-biaya yang menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu (misalnya: daftar nominatif biaya entertainment, daftar nominatif atas penghapusan piutang).

Beda Sementara (Temporary Difference)
Beda waktu merupakan perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal.
Misalnya yaitu :
a.  Metode penyusutan,
b.  Metode penilaian persediaan,
c.   Penyisihan piutang tak tertagih,
d.  Rugi-laba selisih kurs.




Kamis, 14 Januari 2016

WASIAT DAN HIBAH



1.  Yang dimaksud wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

2.  Dasar hukum wasiat terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 180, Hadits Riwayat A1-Jamaah dari Sa'ad ibn Abi Waqqasli, dan ijtihad para mujtahid.

3.  Rukun dan Syarat Wasiat adalah sbb:
a. Orang yang berwasiat (mushi)
Mushi disyaratkan sudah dewasa (minimal berusia 21 tahun), berakal sehat, dan tanpa paksaan dalam berwasiat

b. Orang yang menerima wasiat (mushalahu)
Mushalahu disyaratkan harus dapat diketahui dengan jelas, telah wujud ketika wasiat dinyatakan, bukan untuk tujuan kemaksiatan, dan tidak membunuh mushi.

c. Sesuatu yang diwasiatkan (mushabihi)
Mushabihi harus memenuhi syarat sebagai berikut: dapat berlaku sebagai harta warisan atau dapat menjadi obyek perjanjian, sudah wujud ketika wasiat dinyatakan, milik mushi, dan jumlahnya maksimal 1/3 dari harta warisan kecuali semua ahli waris menyetujui.

d. Sighat/Ikrar
Ikrar wasiat dapat dinyatakan secara lisan, tertulis, maupun dengan isyarat.

4.  Wasiat dapat dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau secara tertulis di hadapan dua orang saksi atau di hadapan notaris.

5.  Wasiat menjadi batal apabila (Ps. 197 KHI)

a. Calon penerima wasiat:

  dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewasiat.
  dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
  dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat.
  dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat.

b. Orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat:

  tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat
  mengetahui adanya wasiat tersebut, tetapi ia menolak untuk menerimanya.
  mengetahui adanya wasiat tersebut, tetapi tidak pemah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.

c. Barang yang diwasiatkan musnah.

6.  Pencabutan Wasiat (Ps 199 KHI):

   Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuannya atau sudah menyatakan persetujuannya tetapi kemudian menarik kembali.
   Wasiat yang dibuat secara lisan dapat dicabut secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta notaris.
   Wasiat yang dibuat secara tertulis hanya dapat dicabut dengan tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta notaris
   Wasiat yang dibuat berdasarkan akta notaris hanya dapat dicabut berdasarkan akta notaris.

7.  Wasiat Wajibah (Ps 209 KHI)

   Yang dimaksud wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang dianggap telah dibuat oleh pewasiat meskipun sebenarnya pewasiat tidak pernah membuatnya. Wasiat wajibah ini ditujukan bagi orang tua angkat dan anak angkat, dengan jumlah maksimal 1/3 dari harta warisan.
     Ketentuannya adalah bahwa harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan ketentuan yang ada (KHI), sedangkan bagi orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta warisan anak angkatnya, sebaliknya terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat juga diberi wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

8.  Hibah

Yang dimaksud hibah adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

9.  Rukun dan Syarat Hibah. 
  • Orang yang memberi hibah, syaratnya : minimal berusia 21 tahun, berakal sehat, dan bertindak tanpa paksaan
  • Orang yang menerima hibah
  • Barang yang dihibahkan, maksimal sebanyak 1/3 dari harta warisan
  • Sighat/ikrar.
10. Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.

11. Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.